Buron Kasus Penambahan DPT Pemilu Kuala Lumpur Menyerahkan Diri

Satu buron kasus tindak pidana pemilihan umum (pemilu) berupa penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia menyerahkan diri ke kepolisian. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka bernama Masduki atau MKM itu menyerahkan diri pada Rabu (13/3/2024) hari ini. “DPO (daftar pencarian orang) atas nama Masduki kasus PPLN KL (Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur), pagi ini menyerahkan diri,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya segera menyerahkan tersangka yang sempat kabur itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penyidik, kata dia, juga sedang mendalami alasan Masduki kabur. “Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” ucap dia. Penetapan tersangka terhadap MKM (eks Anggota PPLN Kuala Lumpur) dan enam tersangka lain dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara tanggal 28 Februari 2023. Keenam tersangka lain adalah eks Ketua PPLN Kuala Lumpur inisial UF serta eks Anggota PPLN Kuala Lumpur yakni PS, APR, A KH, TOCR, dan DS. Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berkas kasus para tersangka ini juga sudah dilimpahkan dan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.

Para tersangka diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur. Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sementara itu, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. Adapun data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.